BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Koperasi adalah salah satu badan yang bergerak di bidang ekonomi di Indonesia. Koperasi secara umum bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Perkembangan koperasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1886 dan masih berlanjut sampai sekarang. Lantas bagaimanakah sejarah koperasi Indonesia tersebut? Siapakah pendiri koperasi Indonesia? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Koperasi?
Dikutip dari laman Kemendikbud, koperasi adalah suatu badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsipnya dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota.

Koperasi menjadi salah satu gerakan rakyat dalam bidang ekonomi. Kegiatan yang diselenggarakan pada umumnya berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi pada umumnya dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam setiap pengambilan keputusan. Pembagian keuntungan di koperasi disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU), sebagaimana dilansir dari situs Pemerintah Kulon Progo.

Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia sendiri berawal pada tahun 1886. Kala itu, seorang Pamong Praja Patih bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri di Purwokerto.

Baca juga:  Adakan Bimtek Koperasi Simpan Pinjam/USP Kepala Diskopum Berharap Seluruh Koperasi Sudah Melakukan laporan self declare ke Kementrian Koperasi dan UKM RI

Tujuannya adalah untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat lintah darat dengan bunga tinggi pada pinjaman.

Tujuan Patih tersebut kemudian dikembangkan oleh asisten residen Belanda, yaitu De Wolf Van Westerrode dan menganjurkan untuk mengubah Bank menjadi koperasi. Pada 1908, Raden Soetomo pendiri Budi Utomo memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin.

Kemudian tahun 1915, tercipta undang-undang koperasi pertama yaitu "Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging". Undang-undang tersebut sama dengan miliki Indonesia dan ditetapkan anggaran dasar koperasi harus dalam bahasa Belanda.

Baru pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Setelah itu dilanjutkan kembali dengan Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres tersebut, seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggantikan SOKRI, menetapkan pendidikan koperasi dalam mata pelajaran sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan membuat undang-undang koperasi yang baru.

Baca juga:  Menkop Teten : UU P2SK Jadi Momentum Pemurnian Koperasi

Bapak Koperasi Indonesia
Mohammad Hatta dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Penetapan gelar tersebut dilandaskan atas dasar perannya dalam melakukan reorganisasi jawatan koperasi ketika Indonesia meraih kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "Peranan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia" karya Resti Damayanti dkk dari Universitas Riau.

Pada tanggal 9-12 Desember 1946, diadakan konferensi jawatan koperasi. Dalam konferensi tersebut Hatta memberi amanat tentang penyusunan perekonomian Indonesia harus sesuai pasal 33 UUD 1945.

Kemudian pada perkembangannya UUD tersebut digantikan oleh UUDS pasal 38, yang menyatakan bahwa koperasi disepakati sebagai dasar perusahaan sesuai dengan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi Indonesia kemudian didirikan secara resmi pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Wakil Presiden Indonesia saat itu, yaitu Mohammad Hatta. Dilansir dari RRI, Hatta yang juga dikenal sebagai ahli ekonomi telah berperan banyak dalam perkembangan koperasi, sehingga diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. (Beritakoperasi/Mega)