BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Koperasi merupakan badan usaha berlandaskan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha. Prinsip pelaksanaan koperasi adalah sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 menjelaskan bahwa akuntansi keuangan dan laporan keuangan koperasi sektor riil dimaksudkan untuk menyediakan informasi pertanggungjawaban keuangan suatu badan usaha koperasi secara tertib dan transparan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan pedoman umum akuntansi koperasi sektor riil. Laporan keuangan koperasi sektor rill menyajikan informasi mengenai kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan koperasi yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi sektorriil.

Laporan keuangan koperasi sektor rill menyajikan informasi mengenai kondisi, kinerja, dan perubahan posisi keuangan koperasi yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi sektor riil.

Terkait dengan itu, Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Terbuka (UT) berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan pelatihan peningkatan pelaporan keuangan pada lembaga koperasi, pada Minggu (27/9/2023).

Baca juga:  INKOPONTREN Adakan Meeting Time – Sharing Time

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi dan UKM Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, laporan keuangan koperasi di wilayah Tangerang Selatan masih banyak yang belum memenuhi peraturan. "Bersama UT kami bersinergi untuk memberikan pelatihan laporan keuangan yang baik bagi lembaga koperasi," kata Agus dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023). Dalam acara tersebut, sejumlah dosen melakukan pelatihan dan pendampingan melalui pemberian materi dan praktek pembuatan laporan keuangan kepada para pelaku koperasi. Hal ini dilakukan guna meningkatkan wawasan dan kemampuan lembaga koperasi. Sesi awal pelatihan dimulai dengan pemaparan materi oleh salah satu dosen UT Sila Ninin Wisnantiasrim, Ia memaparkan overview laporan keuangan koperasi sesuai dengan pedoman Permen Koperasi dan UKM Nomor 12/Per/M.KUKM/2015 tentang Pedoman Umum Akuntasi Koperasi Sektor Riil.

Penyampaian materi tersebut dilakukan secara parsial, sehingga peserta dapat mengajukan pertanyaan secara langsung terkait materi tersebut. Selanjutnya, dilakukan praktek laporan keuangan sederhana kepada para peserta. Hal ini dilakukan guna mempermudah para anggota koperasi dalam mendokumentasikan keuangan secara rapih, sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian, para anggota dapat lebih mudah menelusuri kendala tersebut. "Dalam sesi ini tim Dosen Program Studi Akuntansi UT memberi penjelasan dan edukasi kepada peserta terkait kendala yang mereka hadapi dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan," kata Sila. Kegiatan ini disambut antusias para peserta. Pasalnya, sebagian besar pengurus koperasi belum memahami ketentuan penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar.

Baca juga:  Teten Masduki Sudah Lapor Presiden, Antisipasi Penjahat Keuangan Masuk ke Koperasi Lewat Revisi UU Perkoperasian

Oleh karena itu, penyampaian materi dalam pelatihan ini tersampaikan dengan baik dan dinilai bermanfaat dalam meningkatkan skill pembuatan laporan keuangan para anggota koperasi. Kolaborasi antara UT dan Dinas Koperasi dan UKM diharapkan dapat memberi sinyal baik untuk pengembangan skill para pengurus koperasi di wilayah Tangerang Selatan. Sebagai informasi, pedoman akuntansi umum koperasi sektor rill bertujuan untuk memberi pedoman standar pelaporan keuangan bagi koperasi sektor rill. Adapun koperasi sektor rill terdiri dari koperasi jasa, koperasi konsumen, koperasi pemasaran, dan koperasi produksi yang bergerak di bidang jasa komersial dan industri. Pedoman tersebut diterapkan untuk membantu pra anggota koperasi dalam memahami prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan koperasi

Pada kesempatan itu, hadir sejumlah dosen UT, yakni Yudhi Prasetyo, Diky Paramitha, Novita Nugraheni, Dwirini, dan lembaga koperasi di wilayah Tangerang Selatan. (Beritakoperasi/Mega)