BERITAKOPERASI, PURWOKERTO – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) menegaskan bahwa koperasi memiliki peran yang kuat dalam perekonomian negara. Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dipertimbangkan akan membantu memperkuat eksistensi koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, menyatakan bahwa koperasi telah terbukti mampu bertahan selama puluhan tahun karena dasar-dasar seperti gotong royong dan kekeluargaan dalam pengelolaannya.
Selain itu, Zabadi juga memaparkan bahwa RUU Perkoperasian, akan memberikan kemudahan bagi koperasi dalam mendirikan dan mengelola usaha mereka. Salah satu aspek penting dari regulasi ini adalah penyediaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan uang di koperasi.
Zabadi menyebutkan bahwa koperasi, seperti Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (PBMT) Indonesia, dapat mengonsolidasikan dana dalam jumlah besar dengan jumlah anggota yang terus bertambah. Dengan adanya LPS, koperasi bisa memberikan suku bunga yang lebih tinggi kepada anggotanya, sehingga menjadi lebih menarik dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Saya juga meyakini, apabila RUU Perkoperasian nanti disahkan yang di dalamnya mencakup pendirian Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi, separuh penduduk Indonesia bakal menjadi anggota koperasi," ucap Zabadi melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (18/10/2023).
"Orang takut menyimpan uang di koperasi karena tidak ada jaminan, takut ketika mau menarik uang ternyata dananya tidak ada. Maka, dengan adanya LPS di koperasi, ini justru akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap koperasi," kata Zabadi.
Dia mencontohkan Perhimpunan Baitul Maal wa Tamwil (PBMT) Indonesia bisa mengonsolidasikan dana lebih dari Rp 12 triliun, dengan jumlah anggota koperasi yang terus bertambah secara signifikan mencapai 3,4 juta orang.
Dari bunga simpanan saja, koperasi bisa memberikan sekitar 7-9%. Terlebih lagi dengan ada penjaminan LPS, tentu akan lebih aman dan kompetitif. Oleh karena itu, Zabadi merasa heran apabila ada insan koperasi yang justru menolak kehadiran LPS.
"Orang takut menyimpan uang di koperasi karena tidak ada jaminan, takut ketika mau menarik uang ternyata dananya tidak ada. Maka, dengan adanya LPS di koperasi, ini justru akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap koperasi," kata Zabadi. (Beritakoperasi/Mega)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.