Beritakoperasi,  Purwokerto – Di Purwokerto terdapat salah satu koperasi kekinian yang tidak hanya menyajikan pinjaman tetapi bisa juga untuk menabung dalam upaya membangun kesejahteraan anggota, Koperasi Syariah Arasy Wukir Jaladri (Kopasjadi) mengembangkan simpanan sekaligus untuk memperkuat permodalan Kopsyah.

Produk simpanan anggota merupakan modal Kopsyah , karena Kopsyah dibangun oleh anggotanya. Semakin kuat permodalan dari anggota maka Kopsyah juga akan semakin kuat. Modal sendiri yang semakin kuat akan memperkuat Kopsyah. Oleh karena itu anggota harus memberikan kesadaran untuk semakin memperbesar simpanan wajibnya melalui berbagai cara.

Kopsyah Arasy mengembangkan produk simpanan wajib khusus yang bagi hasilnya (nisbahnya) 50% untuk anggota dan 50% untuk Kopsyah . Bagi hasil dari simpanan wajib khusus ini diberikan pada akhir periode laporan keuangan. Nilai 50% ini setara dengan 12% per tahun.

Simpanan Pokok adalah simpanan yang ditanggung oleh anggota dimana pembayarannya cukup sekali dan simpanan pokok ini merupakan kewajiban setiap anggota Kopsyah . Kopsyah Arasy mewajibkan anggota memenuhi kewajiban simpanan pokok Rp 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah). Karena alasan mengangkat status ekonomi anggota, bagi anggota yang kekurangan maka diperbolehkan anggota membayar simpanan pokok maksimal 5 minggu. (Rp 20.000,00 x 5).

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada Kopsyah pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan aqad yang digunakan Wadi'ah.

Simpanan wajib terdiri dari 3 jenis yakni simpanan wajib perdana, simpanan wajib pembiayaan dan simpanan wajib khusus. Simpanan wajib perdana adalah simpanan wajib yang ditutup sekali pada saat mendaftar menjadi anggota Kopsyah Arasy Wukir Jaladri. Besar simpanan wajib perdana Rp 25.000,00 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Simpanan wajib perdana biaya beban dalam 5 minggu sejak seseorang mendaftar menjadi anggota Kopsyah Arasy Wukir Jaladri. Simpanan Wajib Pembiayaan adalah simpanan wajib yang berasal dari Pembiayaan yang diterima anggota. Besar simpanan wajib pembiayaan adalah 3 persen dari total pembiayaan yang diterima. Misalnya anggota mendapatkan pembiayaan Rp 1 juta maka anggota yang bersangkutan akan menyetor kembali ke simpanan wajib Rp 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu).

Baca juga:  Menteri Teten Dorong RUU Perkoperasian Segera Disahkan DPR

Ketentuan Simpanan Wajib Perdana adalah sebagai berikut : Pertama, wajib dimiliki setiap anggota yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan dapat menyetor lebih besar dari ketentuan, pembayaran Simpanan Wajib merupakan tanda bukti pembelian, kepada setiap anggota diberikan bukti pembayaran atas Simpanan Wajib yang telah disetornya, tidak dikenakan biaya bulanan.

Khusus untuk simpanan wajib dari Pembiayaan anggota dapat menarik Simpanan Wajib maksimal 50% saat pelunasan pinjaman/pembiayaan Kopsyah Arasy. Selanjutnya berlaku ketentuan yang telah ditetapkan yaitu menyetor Simpanan Wajib setiap minggu/bulan berdasarkan nilai pinjaman/pembiayaan yang diterima.

Selain unsur modal sendiri, simpanan anggota juga berfungsi sebagai modal kerja. Adapun simpanan yang berfungsi sebagai modal kerja Kopsyah antara lain :

1.    Simpanan Harapan
Simpanan Harapan adalah simpanan anggota Kopsyah Arasy yang bisa diambil sewaktu-waktu. Dalam upaya membudayakan Simpanan Harapan bagi anggota, ditetapkan sebuah program yang diberi nama Gerakan Mencuri Rp 10 ribu per minggu yang disebut dengan Gemesepuluhribu. Maka diharapkan semua anggota mempraktekannya sebagai upaya kemandirian anggota dan Kopsyah. Ketentuan pada simpanan Harapan adalah sebagai berikut : Bisa diambil setiap hari kerja, bisa ditransaksikan baik datang langsung ke kantor atau melalui Mobile Arasy, Simpanan pertama minimal Rp 10.000,-, berikutnya minimal Rp 1000,-, setiap anggota wajib memiliki simpanan Harapan sebesar 1X nilai cicilan pembiayaan terakhir (disetorkan pada saat pencairan), nilai bagi hasil yang diakad dengan akad mudharabah setara 8% pertahun, tidak dikenakan biaya bulanan.
Manfaat simpanan Harapan bagi Anggota antara lain : membayar cicilan bilamana sedang tidak memiliki uang, kebutuhan jangka panjang seperti keperluan lebaran, bersalin, dan keperluan lainnya, keperluan mendadak seperti anak sakit, menjenguk saudara dan kebutuhan lainnya serta untuk transaksi setiap saat dengan Mobile Arasy. 

Baca juga:  Nina Sopiana : Kopasjadi Ikut Membangun Ekonomi Masyarakat Ledug Dan Purwokerto

2.    Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka adalah simpanan anggota Kopsyah yang lama penyimpanannya memiliki jangka waktu tertentu dengan pola bagi hasil. Simpanan Minimal sebesar Rp 2.500.000,- dengan waktu penyimpanan minimal enam bulan. Ketentuan pada simpanan berjangka adalah sebagai berikut: Sudah menjadi anggota Kopsyah (pelunasan simpanan pokok), membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku, akad yang digunakan adalah Simpanan mudharabah (sesuatu aqad penyerahan modal dari pemilik modal (shahibul maal) yakni pemilik modal tidak terlibat dalam manajemen usaha dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati bersama (bagi hasil setara 10 % pertahun) Simpanan Berjangka yang dicairkan oleh anggota sebelum jatuh tempo sebagaimana yang diperjanjikan, maka Kopsyah akan mengenakan denda 10% dari jumlah Simpanan. 

3.    Simpanan Umroh/Haji
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan umroh/haji. Dengan ketentuan garansi penyimpanan sampai batas waktu pemberangkatan, sesuai nominal paket yang diambil dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% per tahun dan tidak dapat diambil selama saldo belum mencukupi). Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. 

4.    Simpanan Qurban
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin melaksanakan ibadah qurban dengan akad mudharabah (bagi hasil setara 10% pertahun). Dengan ketentuan ketergantungan penyimpanan sampai jumlah yang mencukupi untuk melaksanakan ibadah qurban dan tidak dapat diambil selama saldo belum mencukupi. Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. 

5.    Simpanan Hari Tua
Simpanan Hari Tua (siharta) adalah fasilitas simpanan baru anggota untuk persiapan masa tua yang sejahtera. Akad mudharabah dengan proyeksiBagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun. Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. 

Baca juga:  Koperasi Harus Agile: Rulli Nuryanto Tekankan Integrasi Data Koperasi Kunci Untuk Pemberdayaan dan Pembinaan

6.    Simpanan Cendikia
Diperuntukkan bagi anggota yang ingin memberikan pendidikan terbaik kepada anaknya, minimal wajib belajar 12 tahun dan akad yang digunakan adalah mudharabah. Mekanisme simpanan bersifat tetap sesuai jenjang pendidikan yang diambil. Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. 

7.    Simpanan Tamasya
Simpanan Tamasya adalah fasilitas simpanan untuk anggota sebagai solusi kebutuhan dana tamasya. Akad mudharabah dengan proyeksi Bagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun. Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. Manfaat pada simpanan tamasya adalah sebagai berikut : Anggota penyimpanan dapat mempersiapkan dana untuk keperluan tamasya baik pribadi maupun keluarga, Hasil pengembangan dana lebih optimal, Nyaman, karena simpanan simpanan fleksibel, Jumlah simpanan rutin dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat, Kopsyah bekerjasama dengan perusahaan travel terpercaya demi kenyamanan wisata anggota dan keluarga. 

8.    Simpanan Idul Fitri
Simpanan Idul Fitri adalah fasilitas simpanan untuk anggota sebagai solusi kebutuhan dana Idul Fitri. Akad mudharabah dengan proyeksi Bagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun. Simpanan ini Tidak dikenakan biaya bulanan. Manfaat pada simpanan Idul Fitri adalah sebagai berikut : Anggota penyimpan dapat mempersiapkan dana untuk keperluan Idul Fitri baik pribadi maupun keluarga, Hasil pengembangan dana lebih optimal, nyaman, karena simpanan simpanan fleksibel, Jumlah simpanan rutin dapat ditentukan di awal dan diubah setiap saat. 

9.    Simpanan Emas (Logam Mulia)
Simpanan Emas adalah layanan penyimpanan saldo emas yang memudahkan anggota untuk berinvestasi emas. Simpanan Emas memungkinkan anggota melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Akad mudharabah dengan proyeksi Bagi Hasil Simpanan setara 10% pertahun.

Semua produk simpanan Kopsyah Arasy dibuka dengan pembukaan Rp 10.000,- dan   setelah menjadi anggota Kopsyah Arasy.  (Beritakoperasi/Mega)