Beritakoperasi, Jawa Tengah – Pemekaran (spin off) Koperasi adalah sebuah istilah yang mulai populer dalam ranah perkoperasian di tanah air akhir akhir ini. Istilah ini artinya anggota dari sebuah koperasi melakukan upaya pemekaran atau pengembangan koperasi jenis baru dari koperasi yang sudah ada sebelumnya.

Sebut saja misalnya dari layanan simpan pinjam yang dikembangkan oleh koperasi kredit (Credit Union) ke layanan usaha sektor riil seperti konsumsi (usaha ritel dalam segala ukuran, distribusi), produksi (pertanian, peternakan, perikanan, industri) maupun jasa non keuangan lainya seperti  penyediaan tenaga kerja, transportasi, telekomunikasi, perlistrikan, pengembang, media, kesehatan, pendidikan, pertukangan dan lain lain. 

Pada intinya, spin off adalah merupakan pembentukan kelembagaan koperasi dan layanan baru yang bertujuan untuk penuhi kebutuhan, pengoptimalan potensi yang dimiliki anggota koperasi demi peningkatkan kesejahteraan  mereka. 

Usaha tersebut dapat berupa layanan usaha yang dihitung berdasarkan skala ekonomi (economic of scale) untuk pemenuhan kebutuhan anggota maupun pengembangan ide atau varian layanan usaha (economic of scope) baru demi peningkatan pendapatan anggota. 

Secara sederhana, spin off ini adalah merupakan pembentukan lembaga dan struktur organisasi koperasi yang berbeda dari sebelumnya. Pembentukanya dikembangkan oleh anggota koperasi yang sudah ada sebelumnya. Kemudian koperasi tersebut dikarenakan dikembangkan oleh anggota koperasi yang ada sebelumnya maka secara otomatis berada dalam jaringan kerja dan organisasi yang terintegrasi dan saling sinergi antara yang satu dengan yang lainya dan penambahan anggota-pemilik baru dari masyarakat secara luas. Sehingga mereka membentuk sebuah jaringan konglomerasi yang kuat yang dapat menjadi benteng bagi masyarakat dari desakan sistem kapitalisme. 

Selama ini, kegiatan spin off ini telah dipraktekkan dengan baik oleh Gerakan Credit Union (CU) Keling Kumang di Kalimantan Barat dan jaringan Credit Union Pusat Koperasi Kredit Khatulistiwa (Puskhat) seperti CU Semandang Jaya, CU Muro Kopa, dll. Gerakan ini telah berhasil mengembangkan berbagai sektor koperasi baik itu koperasi konsumsi seperti Keling Kumang Union, Koperasi Agrobisnis Keling Kumang Agro, Koperasi Jasa Keling Kumang Tampu Juah, Yayasan pemberdayaan Masyarakat, Yayasan Pendidikan yang selenggarakan Sekolah Menegah Kejuruan dan Institut Teknologi Keling Kumang dan lain sebagainya. 

Baca juga:  Pengawasan KSP Amanat Konstitusi

BACA JUGA : Ditanya Soal Dasar Hukum Sekolah Masuk Pukul 5 Pagi Gubernur NTT : Kau Pikir Sendiri
 

Secara perkembangan, apa yang sudah dilakukan oleh Gerakan Keling Kumang telah menunjukkan supremasinya dan manfaatnya mulai dirasakan oleh anggota. Bahkan dapat dikatakan telah dapat menjadi percontohan  bagi koperasi lainya yang ingin melakukan perubahan transformatif baik dalam sisi kelembagaan maupun pengembangan layanan ekonomi dan sosial bagi anggota dan masyarakat.  

Koperasi Multi Pihak : Alternatif Baru Pengembangan Kelembagaan Koperasi

Dari sisi pengembangan kelembagaan koperasi, saat ini juga mulai populer di tanah air sebuah model kelembagaan koperasi yang disebut dengan Koperasi Multi Pihak. Koperasi ini bahkan telah dijadikan terobosan baru dan direkognisi dalam satu aturan khusus setingkat Peraturan Menteri (Permenkop dan UKM) yaitu Permenkop dan UKM Nomor 8 tahun 2021 Tentang Model Koperasi Multi Pihak sebagai regulasi eksepsi dikarenakan belum dibuat dalam Undang Undang Perkoperasian yang berlaku.

Konsep Koperasi Multipihak  ini walaupun sudah direkognisi namun belum banyak  dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pengetahuan tentang model koperasi ini yang masih sangat terbatas. 

Koperasi Multi Pihak ini sebelumnya sudah pernah penulis cetuskan melalui tulisan khusus di kolom opini KOMPAS tahun 2013. Model koperasi baru ini secara kelembagaan sangat potensial untuk dikembangkan di tanah air sebagai salah satu alternatif strategi spin off dari koperasi yang ada. 

Baca juga:  Kasus Indosurya Menggores Hukum Koperasi - H. Sopyan Iskandar : Sangat Jauh Melenceng

Koperasi Multi Pihak ini adalah merupakan koperasi yang secara kelembagaan dikembangkan dengan model klaster / kelompok anggota. Sebut saja misalnya terdiri dari kelompok para pihak produsen, pekerja, konsumen, dan lain sebagainya. Para pihaknya dapat dikembangkan sebanyak banyaknya seperti kelompok pendiri atau penggagas, investor, supliyer, dan bahkan untuk kepentingan pengembangan layanan publik dapat melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak. 

Usaha yang dikembangkan dapat beraneka rupa usaha kecuali layanan usaha simpan pinjam. Dari layanan kebutuhan sehari hari hingga layanan publik sekalipun seperti pengembangan rumah sakit, pendidikan dan lain sebagainya. 

Menariknya, Koperasi Multi Pihak ini dalam penerapan sistem demokrasi koperasinya menggunakan model demokrasi deliberatif dengan tetap hargai hak suara satu orang satu suara. Hanya saja setiap kelompok mereka akan diatur prosentase representasi suaranya dan juga diusahakan setiap para pihak terwakili  dengan baik di struktur kepengurusan koperasi. 

Bagi pengembangan usaha usaha anggota koperasi yang selama ini telah berjalan baik secara individual, alternatif pengembangan Koperasi Multi Pihak ini bisa jadi pilihan yang sesuai. Sebab jika tadinya usaha individu itu dikembangkan secara sendiri sendiri maka dengan kekuatan kelembagaan Koperasi Multi Pihak ini dapat disinergikan melalui koperasi. Tentu dengan tetap dijaga kepentingan serta hak hak privelege mereka seperti hak pewarisan, hak milik atas ide, dan juga kepentingan keamanan investasi mereka. 

Bagi anak anak muda yang saat ini gandrung dengan model perusahaan sosial (social enterprises) dan ingin merintis usaha usaha pemula (startup), maka kelembagaan model Koperasi Multi Pihak ini dapat menjadi pilihan yang tepat. Termasuk untuk menanggulangi kendala kendala seperti minimnya sumber permodalan yang paling sering dihadapi oleh pengusaha pemula. 

Baca juga:  Dr. Mohamad Sukri : Ledakan KSP Bermasalah Sudah Diingatkan 15 Tahun Lalu

Koperasi Multi Pihak ini sebetulnya juga merupakan hasil tarikan atas kepentingan usaha yang sifatnya individualis dan kapitalistik dalam model Perseroan yang hanya mengutamakan kekuasaan pemilik modal dan juga koperasi konvensional yang selama ini kurang hargai dari sisi individual yang secara manusiawi ingin ide dan perintisan itu dapat tetap dihargai di koperasi. 

Koperasi Multi Pihak ini juga memiliki nilai strategis yang penting bagi anggotanya yang selama ini ketika hubunganya terpisah pisah antara produsen, pekerja dan konsumen akhirnya menyebabkan hilangnya nilai tambah ekonomi karena dipermainkan sebut saja misalnya oleh mafia kartel pangan yang biasanya bermain di sektor off farm bisnis seperti pemrosesan, pemasaran, pembiayaan dan lain lain. 

Koperasi Multi Pihak dengan keunggulan komparatif sistemnya dapat membuat produsen mendapatkan nilai tambah yang lebih dari harga produk mereka. Kemudian para pekerjanya tidak perlu takut menjadi korban eksploitasi dari pemilik modal, dan konsumen juga tidak hanya jadi obyek bagi pengerukan nilai tambah ekonomi yang dilakukan oleh model perusahaan swasta kapitalistik. Melalui Koperasi Multi Pihak mereka dapat mengambil keputusan bersama dalam penentuan kualitas maupun harga bersama yang layak bagi produsen maupun konsumen anggota koperasi yang sama. Termasuk penentuan harga tenaga kerja bagi mereka yang bekerja. 

Melalui Koperasi Multi Pihak ini, sebuah upaya untuk membangun sistem konsumsi, bekerja dan berproduksi yang ethis juga dapat dilaksanakan. Setiap kelompok anggota dapat mendorong terjadinya hubungan yang ethis itu sebagai kebutuhan bersama dimana mereka dapat putuskan dalam satu lembaga atau organisasi koperasi secara demokratis. (Beritakoperasi/Sefi)
 

Jakarta, 6 Maret 2023
Ditulis Oleh : Suroto – CEO INKUR Federation (Induk Koperasi Usaha Rakyat) dan Ketua AKSES ( Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)