Beritakoperasi, Jakarta – FORKOPI telah usai melaksanakan Editorial Meeting pada hari ini (27/2). Acara ini berjalan lancar diketuai oleh pemerhati Koperasi sekaligus Humas Koperasi BMI, Sularto. Berbagai tamu undangan hadir dalam acara ini salah satunya dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, Ibu Ahmad Zabadi, SH, MM.

Acara berlangsung sejak pukul 09.45 pagi dan membahas tentang isu koperasi yang sedang terjadi saat ini bertajuk ‘Kasus Indosurya, Jangan Sampai Biarkan Menggeser Peran Koperasi Sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil Menengah’.

Dalam sambutannya, Perwakilan dari Kospin Jasa Pekalongan, Andy Arslan Djunaid mengatakan bahwa koperasi saat ini luar biasa dalam bertahan dan dengan jumlah yang tidak sedikit.

“Kalau kita hitung jumlah anggota ada sekitar 30 juta anggota, ini sebetulnya luar biasa,” ungkap Andy.

 

BACA JUGA : Sri Mulyani Minta Club Moge Dirjen Pajak Bubar : Melanggar Azas Kepatutan dan Kepantasan Publik

 

“Koperasi ini tangguh, mandiri tidak pernah kami mendapat bantuan dari pemerintah. Kembali saat krisis moneter 1998, saat itu perbank mendapat BLTI dari pemerintah mendapat mencapai 600 triliun, koperasi tidak 1 rupiahpun mendapat bantuan, Alhamdulillah eksis sampai sekarang, begitu juga saat pandemi, kita bisa melewatinya dengan baik,” tambah Andy Arslan.

Baca juga:  Komisi VI DPR RI Dorong Digitalisasi Koperasi untuk Menarik Minat Gen Z

Acara yang berlangsung di Hotel Aston, Jakarta Selatan ini diinisiatifkan oleh FORKOPI dengan tujuan agar media mengetahui sisi lain dari koperasi, dan menunjukan bahwa koperasi tidak seburuk yang beredar di media saat ini.

Pasalnya, diawali dari 8 koperasi bermasalah dan sekarang sudah bertambah menjadi 12 koperasi menciptakan stigma buruk di masyarakat, terutama karena kasus Indosurya. Tanpa masyarakat ketahui bahwa para oknum tersebut hanya menggunakan nama koperasi untuk mengambil keuntungan pribadi.

Andy Arslan Djunaid memaparkan harapannya dalam perbaikan koperasi kedepannya melalui RUU Perkoperasian dapat terlaksana. Kelemahan koperasi saat ini adalah masih menggunakan UU lama sehingga diperlukannya UU baru untuk penyesuaian-penyesuaian dan penyempurnaan kedepannya. (Beritakoperasi/Luni)