Beritakoperasi, Jakarta – Hasil sidang kode etik Richard Eliezer memutuskan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tidak dipecat. Sidang kode etik Eliezer digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pada Rabu (22/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) ini berlangsung selama kurang lebih 7 jam dan menghasilkan Richard Eliezer tetap menjadi anggota polri. 

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," tutur Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir dari Kompas.com (22/2/2023).

Meskipun tidak dipecat, Eliezer dikenakan sanksi etika dan demosi selama 1 tahun. Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu sore.

Baca juga:  Hati-Hati Video Virtex Tersebar di Whatsapp, Bisa Hack Akun WA !

 

BACA JUGA : Ferdi Sambo Divonis Hukuman Mati. Seperti Inilah Cara Eksekusinya di Indonesia Dan Negara Lain

 

Lantas apa itu demosi?

Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah : “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Selain pasal di atas, sanksi demosi juga tercantum pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), bunyinya : “Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Baca juga:  Forkopi Gelar FGD Berikan Masukan RUU Perkoperasian

Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.

Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan. (Beritakoperasi/Sefi)