Pemerintah Khususnya Kementerian Koperasi UKM mengeluarkan Regulasi yakni Moratorium Izin Koperasi, namun menuai Kontroversi, Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran No 11/2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 

Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022, Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, yaitu  Februari – April 2023. 

Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, surat edaran moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. 

Reaksi keras dari kalangan Gerakan koperasi, Sopyan Iskandar Ketua Koperasi Karyawan Garuda (KOKARGA) 2010/ 2019, "Menurut saya yang dibutuhkan masyarakat Korban KSP itu bukan Surat Edaran Moratorium, tapi jauh lebih penting lagi utk meningkatkan kepercayaan masyarakat yakni ikhtiar Kemenkop bersama KSP  mengembalikan uang-uang simpanan Anggota yang digelapkan/diselewengkan para Pengurusnya dan menghukum mereka seberat beratnya dan seadil-adilnya. Kalau mau hebat Menteri ini, harusnya Kementerian Koperasi dan UKM ini dibantu dan dikelilingi orang orang hebat dan professional, bukan para pembisik dan birokrat berkarat yang menurunkan citra koperasi dan harkat derajatnya Menkop yang ancur seperti saat ini" Ungkap Ketua Majelis Pakar Dekopinda kota Tangerang 2021 – 2025 dan Ketua Dekopinda kota Tangerang 2015 – 2021. 

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun 2022 : Pertolongan

Namun pihak Pemerintah menuturkan, "Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi di Jakarta pada Jumat (17/02/2023).

Ketika Pernyataan tersebut ditanyakan pada Pakar Koperasi di kantor INKOPONTREN di kawasan Kuningan Jakarta, "Tidaklah Tepat Moratorium itu, lha itu akan menghambat pertumbuhan koperasi, kenapa harus "menghukum" lahirnya Koperasi baru yang tidak bersalah, yang diperlukan langkah strategis oleh KemenKopUKM yaitu :

  1. Hentikan Operasi KSP Bermasalah bila masih menghimpun dana masyarakat atau anggota,
  2. Kerjasama dengan pihak terkait, Blokir dan kuasai/sita aset-aset KSP Bermasalah,
  3. Inventarisasi Hutang dan Piutang KSP Bermasalah, 
  4. Lakukan mediasi dengan para korban dengan menjelaskan kondisi objektif nya, 
  5. Perkuat proses hukumnya, KemenKopUKM harus membela kepentingan para korban,

Dan yang paling penting segerakan pengesahan RUU Perkoperasian yang lama tinggal ketok Palu, bukan bikin RUU baru yang substansi nya sama, janganlah hambur kan uang rakyat (APBN red). KemenKopUKM fokuslah pada penuntasan bagaimana ikhtiar nya kembalikan uang rakyat yang jadi korban, kita harus jaga wibawa pemerintah khususnya Presiden Jokowi" Tegas Dr. Mohamad Sukri pendiri sekaligus Presiden Presidium FKKMI (Forum Komunikasi Koperasi Mahasiswa Indonesia, red) di era tahun 80an.

Baca juga:  Maraknya Koperasi Abal-abal. Suroto : Bubarkan! Jangan Hanya Gertak Sambal