Beritakoperasi, Jawa Tengah – KemenkopUKM kembali akan menerbitkan Surat Edaran tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang akan berlaku selama 3 bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

Surat Edaran tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi akan diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru.

 

BACA JUGA : Resmi. 8 Mitra Ini Kini Bekerja Sama Dengan Dekopinwil Jawa Timur

Kenapa perlu dilakukan moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam?

Dikutip dari postingan akun resmi Instagram kemenkopukm, Moratorium (atau penundaan) ini dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

Ditemukan banyak pula koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesual dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

KemenkopUKM juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang perizinan usaha berbasis resiko sektor usaha simpan pinjam koperasi dan pembatasan bunga simpanan berjangka di koperasi simpan pinjam untuk menjaga kelangsungan dan menyehatkan usaha simpan pinjam koperasi. (Beritakoperasi/Sefi)
 

Baca juga:  Teten Masduki menegaskan UMKM Bisa Maju Bila Bermitra dengan Usaha Besar dalam Rantai Pasok