Beritakoperasi, Pasuruan -  Siang ini Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) hari ini Rabu,8/2 melanjutkan bahasan untuk masukan RUU Perkoperasian di kantor pusat UGT Nusantara. FGD RUU perkoperasian  hari ini menjadi putaran ketiga setelah digelar di Yogyakarta (8/1) dan Jakarta (20/1).

Abdul Madjid Umar, Ketua UGT Nusantara dalam sambutannya berharap kegiatan di Sidogiri hari ini bisa memberikan manfaat pada pengembangan koperasi di Indonesia. Ia juga akan sangat senang jika Forkopi memutuskan dilaksanakannya kongres koperasi Indonesia. Jika terjadi kongres koperasi ia dan UGT Sidogiri akan mendukung.

Pada putaran ketiga ini hadir tim 5 Kemenkop yang menjadi penyusun RUU Perkoperasian, Noer Soetrisno dan Agung Nur Fajar.

FGD hari ini dibagi menjadi 3 komisi, Komisi A membahas tentang pengawasan kegitan simpan pinjam oleh koperasi, Komisi B membahas penjaminan simpanan/pinjaman dan penyehatan kegitan simpan pinjam oleh koperasi dan komisi C membahas literasi perkoperasian dan diplomasi parlemen.

Andy A Djunaid, Ketua Forkopi  dalam sambutannya menyampaikan bahwa segenap elemen koperasi ingin bersama membangun Indonesia melalui koperasi. Andy menyampaikan kasus Indosurya sebetulnya memukul koperasi-koperasi yang bergerak dengan benar.

Baca juga:  Komnas HAM Trending Usai Hakim Membacakan Vonis Ferdy Sambo

Menyikapi ide melaksanakan kongres koperasi ia sepakat dan mendukung kegiatan ini. Melalui kongres koperasi segala image negatif bisa disikapi bersama.

Noer Soetrisno mengatakan kegiatan FGD RUU Perkoperasian ini memastikan terjadinya interaksi dan komunikasi sehingga persoalan  yang akan muncul bisa dikomunikasikan. Ia juga menyoroti imbas dari UU PPSK, koperasi lahir menjadi rezim khusus yang berbeda dengan jasa keuangan yang lain. Ia berharap tokoh-tokoh koperasi mampu menjaga marwah koperasi yang close loop.

Noer Soetrisno mengatakan Forkopi harus terus menyuarakan kepentingan koperasi. ”Forkopi itu sangat penting untuk menyuarakan koperasi” tegasnya.  Ia juga menyoroti ide kongres koperasi untuk membangun identitas koperasi yang diperbarukan. Ia menegaskan perlunya kongres koperasi memastikan adanya model koperasi simpan pinjam ala Indonesia.

Agung Nur Fajar menjelaskan kontribusi Forkopi dalam memberikan sumbang saran RUU Perkoperasian ini sebagai bahan masukan penting. FGD ini bisa dipahami sebagai serap aspirasi atau proses komunikasi dengan pemangku kepentingan koperasi.

Proses komunikasi ini sebagai alat untuk membantu melihat siapa saja yang berkepentingan terhadap pengembangan kemajuan koperasi. Agung juga menyoroti pemberitaan Indosurya yang terus menggelinding, ia meminta koperasi harus aktif membangun informasi koperasi yang benar. Sampai berita ini diturunkan kegiatan FDG RUU Perkoperasian masih berlangsung dengan narasumber Agung Nur Fajar. (Luni/Beritakoperasi)

Baca juga:  SeskemenkopUKM: Koperasi Bisa Jadi Motor Pendirian Bank Sampah Komunitas