Beritakoperasi, Jawa Tengah – KH. Abdul Majid Umar turut serta menjadi aktivis koperasi sejak 1997 silam. Koperasi yang ia kelola awalnya dibentuk oleh Bapak KH. Nawawi Thoyib (Alm) (1993). karena keprihatinannya terhadap masyarakat yang terjerat rentenir.

Pada awal pembentukannya, koperasi ini bertujuan untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat pada saat itu dan diberi nama Koperasi BMT Unit Gabungan Terpadu (UGT) Sidogiri.

 

“Berawal dari gerakan guru madrasah yang saling bergandengan dan membawa masyarakat bangkit. Membangun kebersamaan dengan slogan ‘saling gandeng dan gendong’. Bergandeng tangan untuk saling mensejahterakan dan bangkit dari keterpurukan.” Ungkap KH. Abdul Majid Umar yang dikutip pada siaran live streaming Instagram @beritakoperasi (4/2).

Ia juga menyebutkan bahwa timnya sempat melewati hantaman krisis moneter pada 1998 yang membuat ekonomi di Indonesia tidak stabil.

Pada tahun tersebut  orang-orang mencari pengelola uang yang bisa menjamin keuangan mereka disaat krisis, timing ini menjadi kesempatan yang bagus bagi koperasi untuk menunjukan eksistensinya.

Walaupun ekonomi sangat berat pada saat itu, namun KH.Abdul Majid bersama timnya tidak pantang menyerah. Mereka selalu menerapkan 2 konsep dasar dalam berkoperasi diantaranya :

Baca juga:  Catatan Akhir Tahun 2022 : Pertolongan

 

1. Membuat program antar anggota ketika membutuhkan dana untuk pengembangan usaha.

 

2. Menyampaikan hak-hak anggota agar mereka selalu mengetahui perkembangan koperasi, dan menyampaikan resiko yang akan ditanggung bersama secara transparant.

 

Baca Juga : Dampak Koperasi Indonesia Akibat Hantaman Kasus Indosurya. H Abdul Majid Umar – Kasus Indosurya Terjadi Karena Masyarakat Mudah Diiming-imingi

 

Ketua BMT UGT Nusantara ini juga memberikan masukan terhadap pemerintah agar koperasi lebih diminati, karena Koperasi saat ini sangat lemah di masyarakat karena dianggap beresiko dan tidak layak untuk berinvestasi.

“Pemerintah diharapkan lebih tegas kepada koperasi-koperasi yang ada, harus mengikuti rules-rules koperasi yang berlaku seperti RAT rutin, kebutuhan anggota terfasilitasi dan betul-betul mengelola aktifitas anggotanya.” Ungkapnya. (Beritakoperasi/Sefi)