Beritakoperasi, Padang – Koperasi memang perlu membangun dirinya dan menjadi kuat, sehat, mandiri, modern dan berdaya dengan berdasarkan prinsip koperasi dan mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan, sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

 

Baca juga : Teten : Koperasi Tak Bisa Lagi Rampok Uang Rakyat

 

Dalam keterangannya Virtuous Setyaka, Ketua Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM) Sumatera Barat mengatakan koperasi memiliki kewajiban untuk melakukan upaya mendidik anggota dan masyarakat agar lebih paham koperasi.

 

Terkait program Zona Edukasi Ruang Entrepreneur, Virtuous yang juga seorang dosen ini mengatakan program Zona Edukasi Ruang Entrepreneur merupakan hasil kerja sama antara RRI Pro 1 Padang, FM 97.5 MHz dengan Koperasi Mandiri Dan Merdeka (KMDM) Sumatera Barat sejak 25 Mei 2021.

 

Baca juga : Teten : Tak Ada Lagi BLT Tahun 2023

 

Ia katakan sebelumnya, program ini bernama Bincang Siang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang berbasis koperasi dan UMKM. Setelah satu tahun, berubah nama dan waktu tayangnya.

Baca juga:  KBUMP Kembangkan Divisi Diklat Terbuka Untuk Koperasi Dan UKM Di Seluruh Indonesia

 

Program ini biasanya juga ditayangkan secara langsung melalui saluran You Tube RRI Pro 1 Padang. Para pendengar dan pemirsa juga bisa berinteraksi langsung dengan dipandu oleh Penyiar RRI Pro 1 Padang yang bertugas sebagai Host dengan para Narasumber melalui telepon, SMS, atau WA RRI Pro 1 Padang.

 

Program ini bertujuan untuk mengenalkan atau sosialisasi kembali tentang koperasi dan perkoperasian bagi masyarakat umum. Selain itu juga meningkatkan pemahaman dan kapabilitas berkoperasi melalui pembelajaran yang mungkin didapatkan dengan mengikuti program siaran ini.

 

Tema untuk Rabu, 28/12/2022 pukul 20.00 -21.00 WIB nanti adalah tentang koperasi multi pihak. ”Bagaimana peluang dan tantangannya sebenarnya?” ujarnya setengah bertanya.

”Permenkopukm 8 tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak dapat dipahami bahwa Koperasi Multi Pihak atau Koperasi dengan Model Multi Pihak adalah Koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota” ujarnya.

Baca juga:  Cak Imin Sebut UU Koperasi Sudah Kuno, Pemerintah Kejar Revisi UU Koperasi 1992

 

"Pada bahasan tentang koperasi multi pihak edisi Rabu besok akan kita datangkan Pak Awan Santoso yang merupakan pakar koperasi dan dosen manajemen FE UMB Yogyakarta" ujar Virtuous Setyaka. 

Simak juga program 21 Desember 2022 di https://youtu.be/kvl2nv3EAWg

 

Simak Program Zona Edukasi pada link Youtube https://youtube.com/@RRIPro1Padang

Menutup penjelasannya Ia mengatakan bahwa Zona Edukasi Ruang Entrepreneur adalah sebuah program siaran rutin di RRI Pro 1 Padang setiap hari Rabu jam 20.00-21.00 WIB yang khusus membahas tentang perkoperasian dengan menghadirkan para ahli dan pelaku koperasi di Indonesia. (Diah S/Beritakoperasi)