Beritakoperasi, Jakarta – Refleksi 2022 dan Outlook 2023, di Kantor Kemenkop UKM, Senin (26/12/2022). Teten bersama para deputi menjelaskan tentang refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkopukm.

 

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam penjelasannya terkait 8 koperasi bermasalah mengatakan ke depan koperasi simpan pinjam (KSP) akan tidak bisa lagi sembarangan mengajukan pailit ke permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

 

Baca juga : Menteri Teten : Tidak Ada BLT Tahun 2023

 

Teten katakan dalam beberapa kasus hal itu merupakan modus yang dilakukan koperasi untuk merampok uang anggota. Ia menegaskan saat ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengajuan pailit hanya bisa dilakukan oleh Kemenkop UKM.


"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi,"  ujar Teten.

Teten menegaskan bahwa modus yang biasa dilakukan oleh koperasi saat mengajukan pailit yakni hanya bermodalkan suara beberapa anggota saja. Hal itupun mengorbankan anggota lainnya yang tidak tahu menahu akan pengajuan pailit tersebut.

Baca juga : Teten Akui Sulit Atasi Kasus 8 Koperasi Bermasalah

Baca juga:  Neraca Perdagangan Maret 2024 Tembus USD 4,47 Miliar, BI Bakal Perkuat Kebijakan Moneter

"Saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota," ujarnya lagi.

Surat Edaran  Mahkamah Agung itu terbit buntut dari maraknya koperasi yang bermasalah. Salah satunya 8 koperasi bermasalah hingga merugikan dana anggota sebanyak Rp 26 triliun.

"Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah. Yang diketahui cukup besar 8 koperasi bermasalah dengan total kerugian Rp 26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan memitigasi koperasi bermasalah ini," tegas Teten.

Seperti kita tahu saat ini ada 8 koperasi bermasalah yang ditangani oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk Kemenkopukm, di antaranya, KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia. (Diah S/Beritakoperasi)