Beritakoperasi, Jakarta – Para penggerak koperasi yang tergabung dalam Forum Gerakan Koperasi Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu. Aksi ini berfokus pada penolakan keterlibatan OJK dalam pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.

 

“Pengawasan OJK pada Koperasi sangat bertentangan dengan prinsip dan jati diri koperasi sebab koperasi berasaskan gotong royong, kekeluargaan, dan sosial sehingga koperasi hadir sebagai wadah pembiayaan alternatif bagi perekonomian rakyat. Jadi rasanya sangat tidak pantas apabila di awasi oleh OJK yang cenderung pada Ekonomi Kapitalis.” Ujar Sudirman Agus salah satu anggota Forum Koperasi Indonesia dalam aksi FGKI didepan Kantor KemenKopUKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/22).

 

Ketua FGKI, Robby Ferliansyah secara tegas meminta Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki agar dapat mengurus Badan Usaha Koperasi secara benar dan bukan lempar batu sembunyi tangan pada lembaga lainnya.

“Pasal Simpan Pinjam Koperasi dalam RUU PPSK telah menjadi bukti bahwa terdapat pelemparan tanggungjawab Kementrian Koperasi dan UMKM.” Ungkap Robby Ferliansyah.

Baca juga:  Kemenkop dan LP3ES Gelar Webinar Peluncuran dan Bedah Buku Pemikiran Bung Hatta Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat (Buku Terlengkap Karya Bung Hatta)

 

Berikut ialah tuntutan yang ingin dicapai dalam unjuk rasa yang dilakukan terkait pembuatan Rencana Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

1. Lakukan pencabutan aturan terkait tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK.

2. Kembalikan pengaturan terkait tata kelola usaha sektor keuangan koperasi kepada RUU Perkoperasian atau pengganti Undang-undang No. 25 Th.1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.

3. Lakukan pencabutan pengaturan lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro yang dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi dalam RUU PPSK.

4. Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan selama satu tahun untuk memilih tetap berbadan Hukum Koperasi atau Berbadan Hukum Lembaga Jasa Keuangan diluar koperasi.

5. Pembuatan dan penyusunan rancangan UU Perkoperasian untuk menggantikan UU No. 25 Th, 1992 tentang Perkoperasian saat ini sedang berproses hingga melibatkan serta menampung dan memasukkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Baca juga:  OJK Siap Awasi Koperasi dan Aset Kripto Mulai 2025: Tantangan Baru dan Persiapan Mendalam

 

Sudirman Agus sebagai salah satu Pengurus Asosiasi Penggerak Koperasi Syariah Indonesia menyatakan bahwa kekecewaan yang mendalam telah mengantarkan para penggerak Koperasi turun jalan untuk mengaspirasikan suara mereka.

 

“OJK jangan ikut campur dalam urusan Perkoperasian, apabila RUU PPSK tetap disahkan maka kami akan mengajukan banding pada MK untuk membatalkannya.” Tegasnya. (Meilinda/Beritakoperasi)