Beritakoperasi, Jakarta – Hari ini (Kamis, 17/11) Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) diterima Achmad Baidowi (sekretaris Fraksi PPP DPR RI) dan Wartiah (anggota Fraksi PPP DPR RI) di lantai 15 Gedung Nusantara 1. Andy A Djunaid, Ketua Umum Presidium Forkopi bersama 15 perwakilan koperasi Indonesia menyampaikan pendapat tentang Rancangan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ( RUU PPSK).  

Baca : Gerakan Koperasi Syariah Tolak Koperasi Di Atur RUU PPSK

Andy A Djunaid di depan fraksi PPP menyampaikan kegelisahan koperasi atas RUU PPSK. Andy yang juga Ketua Kospin Jasa Pekalongan ini menyampaikan kekhawatiran jika RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 diberlakukan. Pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi untuk menghilangkan jati diri koperasi.

 

"Sampai saat ini ada 2300 koperasi yang tergabung di Forkopi dengan anggota lebih dari 30 juta orang. Mereka bergerak masif karena khawatir koperasi akan kehilangan jati dirinya" ujar Andy.

Andhy A Djunaid, Ketua Presidium Forkopi Menyerahkan Masukan Tertulis Kepada Fraksi PPP DPR RI

Andy mengatakan koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Andy khawatir  OJK yang selama ini menerapkan manajemen risiko di  lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan berbasis modal akan mengeliminasi pertimbangan-pertimbangan benefit bagi anggota koperasi.

Baca : Gerakan Koperasi Kredit Tolak RUU PPSK

Lebih lanjut Andy mengatakan pengawasan OJK bukan solusi karena sampai saat ini banyak lembaga yang diawasi oleh OJK juga menimbulkan masalah besar bagi nasabahnya.

"Jika saat ini ada 9 koperasi bermasalah maka sebetulnya yang barus dikuatkan adalah Kemenkop yang memang memiliki kewenangan untuk mengawasi koperasi. Kita juga elemen koperasi bisa duduk bersama untuk membentuk pengawasan yang efektif di koperasi tanpa menghilangkan jati diri koperasi" ujarnya lagi.

Baca juga:  KEMENKOPUKM Akan Menerbitkan Surat Edaran Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi

 

Ia katakan telah 75 tahun koperasi menjadi milik masyarakat Indonesia, koperasi saat ini tetap menjadi milik rakyat sedangkan perbankan saat ini hampir 97% justru dimiliki oleh asing sementara koperasi tetap akan menjadi milik rakyat kebanyakan.

 

"Dua model yang saya sampaikan tadi tentu pola pengawasannya harus berbeda. Jika kita masih mencintai kultur bangsa ini maka kita minta pasal yang mengatur koperasi dikeluarkan dari RUU PPSK sedangkan koperasi tetap diatur pada RUU Perkoperasian yang saat ini sedang dalam pembahasan" pungkasnya.

 

Kamaruddin Batubara, mewakili kelompok koperasi syariah mengawali pernyataannya dengan mengutip artikel Bung Hatta, tahun 1943 yang menyatakan banyak orang mendirikan per-sekutuan perusahaan diberi nama koperasi, tetapi badan itu pada dasarnya bukan koperasi. Keadaan ini bisa merusak di kemudian hari dan juga mengganggu kesuburan hidup koperasi. Di zaman yang lalu nama koperasi banyak rusak karena hal itu. Pada zaman sekarang dan masa datang, yang menghendaki susunan koperasi  yang sejati bagi sendi kemajuan perekonomian rakyat hendaklah rakyat tahu membedakan antara koperasi dan yang bukan koperasi. Kalau tidak begitu kabur jalan yang akan ditempuh. Kekacauan akan terus menerus juga.

 

Selanjut ia mengutip lagi pesan Bung Hatta tahun 1966 dalam buku kenangan untuk Letjen Simatupang  Bung Hatta berpesan bahwa cita-cita koperasi Indonesia menentang individualisme dan kapitalisme secara fundamental. Ia katakan lebih lanjut paham koperasi Indonesia menciptakan masyarakat Indonesia yang kolektif berakar pada adat istiadat hidup Indonesia asli tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi disesuaikan dengan tuntutan zaman yang lebih modern.

 

Mengapa ia mengutip pesan Bung Hatta, karena mengapa pasal 191, 192 dan 298 ini ada pada RUU PPSK karena ulah 9  koperasi bermasalah. Menurutnya ada 127 ribu  koperasi dan 69 ribu koperasi simpan pinjam, di antara ribuan koperasi yang baik hanya segelintir koperasi yang bermasalah. ”Hari ini kami tetap eksis, Pak Andi Kospin Jasa, Pak Stephanus dari CU (Credit Union), kami dari Koperasi BMI yang kami lakukan ini seperti kata Bung Hatta, koperasi itu tidak hanya bicara soal keuntungan, tidak hanya bicara soal laba, tetapi ada manfaat ada benefit, ini tertuang di pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, tentang fungsi dan peran koperasi bahwa selain ekonomi ada juga sosial” ujar Kambara sapaan akrab penerima Anugerah Satya Lancana Wira Karya dari Presiden RI 2018 ini.

Baca juga:  Ferry Juliantono Diprediksi jadi Menteri Koperasi, Begini Profil dan Rekam Jejaknya

 

Ia tegaskan kekhawatirannya bukan pada soal pengawasannya, tetapi pengawasan penting dan dilaksanakan oleh institusi yang memang dari awal mengerti, memahami prinsip, nilai dan jati diri koperasi. Ia tegaskan pelaku koperasi bergotong-royong dalam membantu bencana di Palu dengan semangat kebersamaan. Ia juga menegaskan melalui koperasi, Kopsyah BMI membangun rumah gratis hampir 400 unit dan beragama kegiatan sosial lainnya. ”Dengan kekuatan 360 ribu lebih anggota koperasi di BMI, kita bergotong-royong mengatasi berbagai masalah pada anggota” tegasnya lagi.

 

Ia juga menegaskan ada ribuan anggota koperasi yang diberikan relaksasi yang berbeda dengan relaksasi perbankan. Ia katakan relaksasi yang diberikan kepada anggota koperasi berbeda dengan relaksasi perbankan, di koperasi relaksasi diberikan tanpa ada pembebanan margin baru (red :bunga pada sistem konvensional)  dan tanpa denda.”Inilah sistem di koperasi yang berbeda dengan yang diterapkan di perbankan.

 

Kambara setuju dengan pengawasan koperasi karena ini akan menjadi alat untuk memurnikan koperasi pada khitahnya, pengawasan ada di Kemenkopukm, hanya perlu diperkuat kembali bidang pengawasan di Kemenkopukm.  Ia menjelaskan pasal 44 Undang  Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan didukung  berbagai peraturan turunannya yaitu antara lain Peraturan Pemerintah  No. 9 tahun 1995 tentang  Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi dan  UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM  Nomor  02 tahun 2017 tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 tahun 2015,  Peraturan Menteri Koperasi  dan UKM  No. 9 tahun  2020 tentang Pengawasan Koperasi. 

Baca juga:  Jangan Gagal Paham! Ini Koperasi Yang Diawasi Kemenkop Dan Yang Diawasi OJK Setelah Diketoknya UU PPSK

 

Dari Undang-undang, peraturan pemerintah dan permenkop Kambara menyatakan bahwa Kemenkopukm memang punya kewenangan mengawasi koperasi di Indonesia. Hal ini juga dibuktikan oleh adanya Bidang Kelembagaan pada waktu kemenkopukm masih dipegang Pak Syarif Hasan dan Bidang Pengawasan pada waktu Kemenkopukm dipegang Pak Puspayoga. Dan saat ini pun, di era Pak Teten ada Asdep Pengawasan, sehingga sebetulnya jika ada statement yang menyatakan Kemenkopukm tidak punya kewenangan untuk mengawasi hal ini tentu kurang tepat.

 

Berdasarkan pada kondisi di atas maka saran dari kami adalah koperasi tetap di bawah Kemenkopukm terutama koperasi yang hanya melayani anggota saja atau sering disebut dengan close loop model.

 

Menutup keterangannya ia kutip kembali pesan Bung Hatta tahun  1952, ia katakan bahwa dasar kekeluargaan itulah dasar hubungan istimewa pada koperasi. Di sini tidak ada majikan dan buruh melainkan usaha bersama antara mereka yang sama kepentingannya dan tujuannya. (Diah S/Beritakoperasi)