Beritakoperasi, Yogyakarta – Dunia perkoperasian sedang digemparkan dengan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Sektor Keuangan , di mana salah satu poinnya adalah memindahkan perizinan dan pengawasan koperasi bukan lagi oleh Kementerian Koperasi & UKM, tetapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti tercantum dalam pasal 191. 192, dan 298.

Penolakan dilakukan secara massif oleh koperasi-koperasi di Indonesia karena pada prinsipnya dasar dan asas koperasi berbeda dengan lembaga keuangan lain yang selama ini diawasi oleh OJK. Koperasi memiliki self regulation yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong, sehingga dikhawatirkan entitas ekonomi asli Indonesia ini kehilangan karakternya, bergeser menjadi kapitalis.

Sebagai salah satu koperasi, BMT Beringharjo ikut menolak RUU PPSK tersebut demi pelaksanaan Undang-Undang tentang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berdasarkan azas kekeluargaan.

Secara legal rekomendasi penolakan ini sudah kami serahkan melalui Kementerian Koperasi & UKM bersama BMT-BMT anggota Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) dan diterima langsung oleh Bapak Teten Masduki.

Baca juga:  Jangan Tertipu Koperasi Abal-Abal dan Jangan Tertipu Pinjol

Di Hari Pahlawan Nasional ini sepertinya perjuangan secara dunia maya juga dilakukan dengan mengusung tagar-tagar perjuangan seperti #tolakojkdikoperasi, #savekoperasiindonesia, #koperasiamanahkonstitusi, dan #koperasipahlawanekonomi.

Terpantau pada pukul 12.45 tagar #TolakOJKDiKoperasi menduduki peringkat ke-6 trending topics Twitter Indonesia.

Sebagai insan koperasi mari dukung gerakan ini untuk menghindarkan koperasi dari sistem kapitalisme. (Diah/Beritakoperasi)

Pelaku koperasi & ukm di seluruh Indonesia dapat menghubungi redaksi Portal Berita Koperasi untuk memberikan informasi kegiatan dan promosi koperasi & ukm. WA Center Redaksi www.beritakoperasi.com | 0877-7611-3133 (Diah S) | Lintang Miryandini (0857-1293-3634) | Melinda Putri (0897-8711-117) |