Beritakoperasi, Jakarta – Sejak Rabu, 2/11 digelar audiensi tokoh-tokoh koperasi tanah air dengan Teten Masduki, MenkopUKM RI terkait dengan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) gema penolakan terhadap RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ini semakin lantang. Insan koperasi seluruh Indonesia menolak pengesahan RUU PPSK menjadi UU.
Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaidi menegaskan, RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam. Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut. Saat berhadapan dengan Menkop, Andy dengan logat Jawa yang mengedepankan nilai sopan santun tetap menghormati sikap Menkop terhadap RUU PPSK ini. Namun ia katakan akan terus berjuang untuk membatalkan RUU ini.
Tokoh Koperasi Nasional Saat Beraudiensi Dengan Menkopukm, Teten Masduki (Rabu,2/11) Di Kemenkopukm
Andy bersama tokoh yang hadir saat berhadapan dengan Teten terhenyak mendengar pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bahwa ia tidak bisa memenuhi harapan sejumlah orang koperasi agar dapat membatalkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), utamanya pasal 191-192 dan 298.
Pasal yang dianggap meresahkan terebut antara lain memuat pengalihan pengawasan KSP yang semula berada di bawah kewenangan Kemenkop UKM pindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal lainnya (298), mengenai ketentuan pidana terkait KSP yang tidak punya izin usaha. Selain sanksi pidana, selain kurungan badan juga berupa denda hingga Rp2 miliar.
Menurut Teten, dirinya punya kesamaan pemikiran dengan insan perkoperasian bahwa koperasi itu adalah antitesa dari kapitalisme dan memiliki sifat kegotongroyongan dan kekeluargaan yang khas.
“Namun saya tidak bisa bersama Saudara ikut menolak RUU PPSK karena saya terikat dalam keputusan kabinet. Tetapi jika teman-teman koperasi ingin melakukan ikhtiar silakan saja karena proses RUU ini masih panjang,” ujar Teten saat beraudiensi dengan pegiat koperasi yang tergabung dalam Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Rabu, (2/11).
Ketua Presidium Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Andy Arslan Djunaid mengawali pembicaraan yang langsung menohok pada inti masalah. RUU PPSK, khususnya Pasal 191-192 dan 298 , ujarnya, sangat menciderai keberadaan Koperasi Simpan Pinjam, karenanya Andy meminta Menteri Koperasi dapat membatalkan pasal-pasal tersebut. Kehadiran Andy yang juga Ketua Umum Kospin Jasa didampingi sejumlah fungsionaris Forkopi antara lain terlihat Kamaruddin Batubara (Kopsyah BMI) Stephanus TS (Inkopdit), Frans Meroga (Nasari), Ali Hamdan (UGT Sidogiri), Alwin Fajri Siregar (Pinbuk) dan Tommy Priyanto (Kodanua).
Menurut Andy, adalah kekeliruan fatal yang dilakukan pemerintah dan DPR RI apabila pengawasan KSP berada di bawah OJK. Sifat koperasi yang kekeluargaan dan kegotongroyongan bakal hilang. “Forkopi menolak RUU PPSK terkait KSP dan meminta agar pengawasannya tetap berada di Kemenkop UKM,” tegas Andy.
Pembicara lainnya, Kamaruddin Batubara mengingatkan RUU PPSK berpotensi melanggar UUD 1945 karena bisa menghilangkan prinsip, nilai dan jati diri koperasi jika diawasi oleh OJK. Sedangkan Rusono dari PK3I meminta perlunya dibentuk lembaga pengawas yang baru di koperasi.
Sedangkan Stephanus meragukan apakah OJK akhirnya mampu mengawasi lebih dari 127 ribu koperasi yang ada di Indonesia.
Pendek kata, timpal Ali Hamdan dari Forum Koperasi Jawa Timur bersikukuh pengawasan koperasi di bawah ranah Kemenkop UKM dan dengan tegas meminta 3 pasal yang meresahkan itu dikeluarkan dari RUU PPSK. Forkopi juga menyampaikan keberatan yang sama ke sejumlah lembaga terkait seperti Komisi XI DPR RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI dan Menteri Keuangan
Saat mendengarkan beberapa keberatan terhadap RUU PPSK yang secara bergiliran disampaikan para pegiat KSP, Teten mengatakan bahwa ia memahami keresahan tersebut. Namun sebagai bagian dari pemerintahan ia tidak bisa membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat.
Kendatu demikian, Teten mengingatkan bahwa koperasi memang perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena jika dilihat di tingkat dinas-dinas, tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian. Dengan adanya regulasi yang baru tersebut (RUU PPKS), sambung Teten, yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik.
“Harus diakui ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan pindah ke koperasi,” tuturnya.
Pada bagian lain, Teten menambahkan jika pengawasan KSP pada akhirnya berada di bawah OJK, maka harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan. Para pegiat KSP agaknya perlu berkejaran dengan waktu karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) menargetkan pengesahan RUU PPSK dijadwalkan selesai akhir tahun ini. disahkan pada akhir tahun ini.
Anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang saat ini sedang menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan disetorkan ke parlemen.
Sampai hari ini gema penolakan RUU PPSK hampir terjadi menyeluruh di wilayah-wilayah di mana koperasi ditegakkan prinsip dan nilainya. Koperasi-koperasi kredit di seluruh Indonesia menolak hadirnya RUU PPSK. Demikian juga KSP/KSPPS di seluruh Indonesia. Tokoh-tokoh ini berpendapat bahwa koperasi merupakan lembaga otonom sehingga jika perijinan dan pengawasan melalui OJK dikhawatirkan koperasi akan menjadi kehilangan jati dirinya. (Diah/Beritakoperasi)
Pelaku koperasi & ukm di seluruh Indonesia dapat menghubungi redaksi Portal Berita Koperasi untuk memberikan informasi kegiatan dan promosi koperasi & ukm. WA Center Redaksi www.beritakoperasi.com | 0877-7611-3133 (Diah S) | Lintang Miryandini (0857-1293-3634) | Melinda Putri (0897-8711-117) |
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.