Beritakoperasi, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pentingnya modernisasi koperasi agar adaptif dan memiliki daya saing supaya mampu bertahan di masa pandemic covid-19.

“Pemerintah telah Menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk mendorong kemudahan peningkatan kualitas koperasi. Di masa pandemic saat ini, koperasi harus tetap bergerak secara produktif dan kreatif,” Kata Menko Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Rabu.

Ia menyampaikan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senantiasa mendorong pemulihan ekonomi nasioal pada masa pandemi termasuk bagi UMKM agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Dalam program tersebut, pemerintah telah memberikan stimulus kepada koperasi melalui Lembaga  Pengelola Dana Bergulir Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada tahun 2020 periode pertama sebesar Rp 1 Triliun untuk 63 Koperasi dan periode kedua sebesar Rp 292 Miliar untuk 37 koperasi.

Selain itu, pemerintah juga fokus dalam modernisasi koperasi dengan tata Kelola yang baik dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi agar dapat adaptif terhadap perubahan.

Baca juga:  Program Jaringan Online Koperasi Nasional (JOKN) Bantu Fasilitasi Koperasi Menuju Koperasi Modern

“Modernisasi koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan koperasi multi pihak, fokus pada sektor riil, kemudahan kemitraan, kemudahaan pembiayaan dan juga terdigitalisasi,” Ujar Airlangga.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada beberapa koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan koperaso luar negeri, contohnya kisel, koperasi warga semen gersik, dan Kospin jasa. Dengan demikian maka perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala besar.

“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang akan merintis usaha koperasi. Diharapkan koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” Katanya.

Adapun dalam RPJMN tahun 2020-2024 ditargetkan pertumbuhan koperasi sebanyak 500 unit koperasi. Berdasarkan data kementrian koperasi dan UKM per Desember 2020, jumlah koperasi aktif di Indonesia sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang, meningkat dibandingkan 2019.

Berkaitan dengan regulasi, pemerintah juga telah mengeluarkan undang-undang cipta kerja pada 2020 dan PP No 7 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang cipta kerja. Aturan tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan dalam berkembang dan berdaya saing.

Baca juga:  Digitalisasi Jadi Strategi Koperasi Tetap Eksis di Era Modern