Bali, Beritakoperasi – Sebanyak 30 koperasi di Kabupaten Klungkung, Bali sudah lama tidak beroperasi. Namun, proses pembubarannya masih menemui kendala.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Klungkung, Wayan Ardiasa, menyebutkan bahwa dari 156 koperasi yang terdaftar, sekitar 30 diantaranya tidak aktif.

”Sudah lama sekali tidak aktif 30 koperasi tersebut,” ujar Ardiasa.

Meski demikian, langkah pembubaran belum bisa dilakukan karena adanya persoalan utang-piutang yang belum terselesaikan.

”Kalau kami paksa bubarkan, khawatirnya nanti akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Upaya untuk menyelesaikan masalah ini terus dilakukan, termasuk menelusuri keberadaan kantor dan pengurus koperasi. Namun, banyak kantor koperasi yang sudah berganti fungsi, sementara pengurusnya sulit ditemukan.

”Ketika kami mencari ke alamat kantor koperasi tersebut, sudah berganti fungsi. Kantornya sudah tidak ada. Pengurusnya juga begitu,” katanya.

Lebih lanjut, Ardiasa mengungkapkan sebagian besar koperasi di Klungkung bergerak di bidang simpan pinjam.

Dengan adanya aturan baru yang mewajibkan modal awal Rp500 juta untuk mendirikan koperasi simpan pinjam, sejauh ini belum ada pengajuan pendirian koperasi baru di 2025.

Baca juga:  Budi Arie Ingin Penyaluran Dana LPDB-KUKM Fokus pada Sektor Riil

”Jumlah tersebut dirasa terlalu besar. Jadi belum ada pengajuan pembentukan koperasi hingga saat ini,” tandasnya. (IT/Beritakoperasi)