Beritakoperasi, Jakarta – Pemerintah berencana membentuk 27 ribu Koperasi Desa/Keluraan Merah Putih baru. Pembentukan koperasi baru ini bertujuan untuk mengisi kekosongan koperasi di desa-desa yang belum memilikinya.
Program Koperasi Desa Merah Putih menargetkan pembangunan dengan total 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia. Program ini memiliki tiga skema yaitu membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi lama, dan mengembangkan koperasi yang suda ada.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyatakan pembentukan ribuan koperasi baru akan dilakukan dari awal bukan melalui revitalisasi koperasi lama.
“(27.000 koperasi) akan dibentuk baru,” ujar Budi dalam Kongres Pejuang Perempuan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Soal pendanaan, Budi menjelaskan Perbankan tengah melakukan studi kelayakan atau feasibility study. Selain itu, skema pembiayaan juga tengah dimatangkan oleh Kemenkeu dan BUMN.
“Dananya sedang dihitung nanti kan itu ada pihak-pihak lain, termasuk perbankan untuk melakukan feasibility study. Juga berbagai pihak yang akan mengkalkulasi semua, termasuk Kemenkeu dan BUMN buat skema pembiayaan,” jelas Budi.
Budi menerangkan bagi koperasi yang akan didanai harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
“Ada kriterianya. Kita ingin mengelola kebiasaan merah putih dengan hati-hati” ucap Budi
Hal itu agar Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi simbol semata melainkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa.
“Kita tidak ingin gerakan koperasi ini cuma sebatas retorika dan romantisme sosial masyarakat. Jadi kita harus menjadikan Kopdes Merah Putih ini sebagai solusi jawaban konkret yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa di seluruh Indonesia,” imbuh dia.
Wakil Menteri Desa dan PDT Riza Patria sebelumnya menginformasikan, pembiayaan koperasi akan berasal dari pinjaman bank-bank Himbara, dengan dukungan jaminan dari APBN dan APBD.
Besaran pinjaman diperkirakan mencapai Rp2–3 miliar per koperasi, menyesuaikan kebutuhan masing-masing desa. Pinjaman tersebut dapat dicicil dari dana desa dalam kurun waktu 10-15 tahun atau lebih.
“Berapa yang dibutuhkan diperkirakan sampai Rp 2 miliar mungkin bisa Rp 3 miliar dan seterusnya tergantung koperasi desanya. Nanti akan dicicil oleh dana desa, bisa 10 tahun, 15 tahun atau lebih, tapi dana awalnya diawali dari pemerintah pusat melalui APBN. Musyawarah desa nanti akan mengatur,” terang Riza saat ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.