Lampung, Beritakoperasi – Sebanyak 260 koperasi terdaftar di Kabupaten Pesawaran hingga tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 koperasi masih menjalankan aktivitas usahanya, sementara 84 lainnya telah berstatus tidak aktif atau dibubarkan.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa penentuan status aktif koperasi merujuk pada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Koperasi yang dalam tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT atau usahanya sudah tidak berjalan akan dinyatakan tidak aktif,” jelasnya kepada Tribun Lampung, Kamis (6/3/2025).
Seiring dengan munculnya koperasi baru, jumlah koperasi aktif di wilayah ini menunjukkan tren pertumbuhan. Di antara berbagai sektor usaha yang digeluti, koperasi simpan pinjam menjadi yang paling dominan.
Meski jumlah koperasi aktif bertambah, masih terdapat kendala yang dihadapi dalam pengelolaan koperasi.
Persoalan permodalan serta adaptasi terhadap sistem yang lebih modern menjadi tantangan utama. Selain itu, keterbatasan pemahaman pengurus dalam menjalankan koperasi dan rendahnya keterlibatan anggota turut mempengaruhi kelangsungan beberapa koperasi.
Untuk memberikan dukungan bagi koperasi yang menghadapi kesulitan, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran terus mengupayakan berbagai langkah.
Pembinaan, pelatihan, serta pendampingan dilakukan melalui program daerah maupun kerjasama dengan pemerintah pusat.
“Kami berharap koperasi di Pesawaran bisa terus berkembang, bersinergi dengan dinas, serta menjadi koperasi yang sehat dan bermanfaat, tidak hanya bagi anggotanya tetapi juga masyarakat luas,” pungkas Iqbal. (IT/Beritakoperasi)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.